JURNAL SOREANG-;Setelah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Covid-19 untuk Sinovac kini Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi AstraZeneca, yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 ppemerintah mengandung bahan haram sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.
Namun, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca karena dalam kondisi darurat.
Sementara pihak AstraZeneca Indonesia membantah vaksinnya mengandung unsur babi karena vaksinnya juga dipakai di negara-negara Muslim.
Baca Juga: Tinjau Suntik Vaksin Di Bogor, Jokowi Perintahkan Perbanyak Tempat Layanan
Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan, setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan-masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.
"Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan meski mengandung unsur haram. Pembolehan ini dengan lima alasan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip ANTARA, Sabtu 20 Maret 2011.
Asrorun Niam merinci lima alasan itu yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi Covid-19, Sumedang Siapkan Sentra Vaksin
Selain itu, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).