"Faktor lainnya karena vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah," katanya.
Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin antara yang halal maupun masih megandung unsur haram mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Buat Inovasi Vaksinasi Massal di Kampus dan Mall
Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.
"Secara khusus MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan Covid-19," kata dia.
Kendati demikian, MUI mendorong pemerintah untuk terus berupaya dalam menyiapkan ketersediaan vaksin yang aman sebagai ikhtiar dalam memutus pandemi di Tanah Air. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tak perlu khawatir soal keamanannya.
Baca Juga: Jangan Khawatir, MUI Sudah Keluarkan Fatwa Vaksinasi tak Batalkan Puasa, Cuma MUI Sarankan Hal Ini
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah," kata dia.
Sementara itu, AstraZeneca Indonesia merespon fatwa MUI yang menyebut vaksin Covid-19 produk AstraZeneca mengandung unsur haram karena memanfaatkan tripsin babi dalam proses pembuatannya.
"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa Vaksin Civid-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan. Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," demikian keterangan resmi AstraZeneca Indonesia pada Sabtu, 20 Maret 2021.