MUI Bolehkan Vaksin AstraZeneca Meski Ada Unsur Haram, Pihak AstraZeneca Bantah Adanya Unsur Haram

- 21 Maret 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. MUI menytaakan meski ada unsur haram dalam vaksin produksi astrazeneca, tapi MUI menbolehkan.*
Ilustrasi Vaksin Covid-19. MUI menytaakan meski ada unsur haram dalam vaksin produksi astrazeneca, tapi MUI menbolehkan.* /Foto: Freepix

"Faktor lainnya karena vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah," katanya.

Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin antara yang halal maupun masih megandung unsur haram mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Buat Inovasi Vaksinasi Massal di Kampus dan Mall

Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

"Secara khusus MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan Covid-19," kata dia.

Kendati demikian, MUI mendorong pemerintah untuk terus berupaya dalam menyiapkan ketersediaan vaksin yang aman sebagai ikhtiar dalam memutus pandemi  di Tanah Air. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tak perlu khawatir soal keamanannya.

Baca Juga: Jangan Khawatir, MUI Sudah Keluarkan Fatwa Vaksinasi tak Batalkan Puasa, Cuma MUI Sarankan Hal Ini

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah," kata dia.

Sementara itu, AstraZeneca Indonesia merespon fatwa MUI yang menyebut vaksin Covid-19 produk AstraZeneca mengandung unsur haram karena memanfaatkan tripsin babi dalam proses pembuatannya.

"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa Vaksin Civid-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan. Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," demikian keterangan resmi AstraZeneca Indonesia pada  Sabtu, 20 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah