Ada Jutaan Konten Pornografi Sejak Tahun 2020, Johnny G. Plate: Take Down Akun yang Disalahgunakan

- 20 Maret 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi konten pornografi.
Ilustrasi konten pornografi. /Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG - Kementerian Kominfo mencatat di tahun 2020 terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Dari jutaan konten tersebut, bahkan 10 konten berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate langsung meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

"Kami meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny, dalam keterangan pers, Sabtu 20 Maret 2021.

Baca Juga: Jadi Pemilik Saham Mayoritas Persis Solo, Ini Keinginan Kaesang Pangarep

Baca Juga: Gedung Graha Mustika Ratu Tebet, Jaksel, Terbakar, 9 Unit Damkar dan 45 Personel Dikerahkan

Menanggapi isu kalau aplikasi MiChat digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan, Johnny menuturkan, penyelenggara aplikasi tersebut berjanji untuk menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," kata Johnny seperti dilansirkan Antara.

Sementara itu menurut Johnny, hingga kini belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang berkaitan dengan praktik prostitusi daring.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x