JURNAL SOREANG- Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan II, Andi Akmal Pasluddin menilai bahwa UU Cipta Kerja sudah mulai menunjukkan mudharat bagi lingkungan.
Seperti keputusan pemerintah yang mengeluarkan limbah sawit sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bersamaan dengan limbah abu batu bara
"Banyak sekali dampak buruk di masa depan yang mempengaruhi lingkungan dan juga makhluk hidup di sekitarnya termasuk manusia.Sejak awal FPKS menolak UU Cipta Kerja termasuk pada sektor perlindungan lingkungan ini," katanya.
Lebih jauh Akmal menyatakan, akan ada regulasi lanjutan yang sangat longgar terhadap kerusakan lingkungan seperti dikeluarkannya Limbah Batubara dan Limbah Sawit ini dari Limbah B3.
"Sudah mulai terlihat dampak buruk keberadaan UU Cipta Kerja ini bagi perlundungan lingkungan," tutur Akmal dalam pernyataannya, Senin 15 Maret 2021.
Akmal Menambahkan, kini instrumen perlindungan lingkungan hidup sangat lemah. Bila dibiarkan terus menerus, akan ada potensi tindakan liar korporasi besar yang akan abai terhadap persoalan perlindungan lingkungan.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Abu Batu Bara Dari Kategori Limbah B3, FPKS: Pemerintah Langgar Konstitusi
"Korporasi yang baik sengaja maupun tidak segaja ceroboh melakukan pencemaran, akan sulit dikendalikan. Tidak ada instrumen hukum yang kuat untuk membentengi sebagai tindakan pencemaran oleh perusahaan berkegiatan di komoditas sawit," katanya.
Dia menyangsikan janji pelaku usaha sawit yang akan mengendalikan limbah Sawit berupa Limbah spent bleaching earth (SBE) ini untuk diekstrak kandungan minyaknya dari 20% menjadi di bawah tiga persen sehingga aman untuk tanah bumi dan lingkungan sektarnya.
"Di masa datang, akan banyak sekali kecerobohan karena tidak ada aturan ketat yang mengikat. Ada aturan ketat saja sering dilanggar apalagi tidak ada aturan ketat," katanya.
Baca Juga: Permudah Pengelolaan Limbah Pabrik, Pengusaha Teksril Harapkan IPAL Terpadu, Ini Alasannya
Legislator Asal Sulawesi Selatan II ini mencontohkan saat ini sangat tidak tepat mengeluarkan limbah sawit keluar dari limbah B3.
"Pemerintah tidak boleh mengeluarkan limbah B3, dengan alasan efisiensi pengolahan limbah B3 tanpa membandingkan semua simulasi dampak yang terjadi di masa yang akan datang. Dampak kerugian yang terjadi di masa datang yang dirasakan negara, baik tanah, udara, air dan makhluk hidup akan lebih besar daripada efisiensi pengolahan limbah B3," katanya.
Pemerintah dapat membuat regulasi pemanfaatan limbah sawit tanpa mengeluarkan Kategori B3.
Baca Juga: Viral Video Sampah Plastik di Mulut Kuda Nil Taman Safari, Pelakunya Ternyata Emak-emak
"Sehingga di masa datang akan ada upaya menemukan cara tepat menangani limbah sawit yang dapat di konversi dari bahan berbahaya menjadi bahan bermanfaat untuk kebutuhan manusia seperti bahan bangunan atau produk lainnya yang bermanfaat," ujarnya.***