Menurut SBY, pelaksanaan KLB harus sesuai dengan AD dan ART Partai Demokrat 2020, yang telah disahkan oleh negara dan pemerintah melalui Kemenkumham.
Soalnya AD dan ART adalah peraturan dasar bagi kehidupan parpol yang mengingat, sama halnya dengan UUD atau konsitusi yang berlaku bagi negara.
"Kita lihat apa KLB itu legal atau ilegal berdasarkan AD dan ART Pasal 81 ayat 4 yang menyebukan bahwa KLB bisa dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai, sekurang-kurangnya diusulkan oleh 2/3 dari jumlah DPD, sekurang-kurangnya diusulkan oleh 1/2 jumlah DPC, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai," kata SBY.
Syarat pertama dilansir SBY tidak terpenuhi karena Majelis Tinggi yang ia pimpim dan beranggotakan 16 orang, tidak pernah mengusulkan KLB.
Begitu juga syarat kedua yang mengharuskan adanya usulan dari 50 persen dari total DPD se-Indonesia juga sama sekali tak terpenuhi, karena tak satupun DPD yang mengusulkan KLB.
Dari unsur DPC, SBY tak menampik jika ada 34 DPC yang mengusulkan.
Namun jumlah itu hanya 7 persen dari total 514 DPC yang ada se-Indonesia, atau jauh dari yang diharuskan sebanyak minimal 50 persen.
"Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai, saya tidak pernah menyetujui KLB. Jadi kesimpulannya, semua persyaratan gagal terpenuhi sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal," tuturnya.***