Tegas Minta Cabut Perpres Investasi Miras, Ketua MUI: Coba Lihat Mana Ada Arifnya Miras?

- 1 Maret 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi Minuman Keras.
Ilustrasi Minuman Keras. /Pixels.com/Michal Lizuch

Baca Juga: Sertijab Kasat Narkoba dan Lima Kapolsek, Kapolresta Bandung: Tingkatkan Sinergitas 3 Pilar

Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sulawesi Utara. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Twiter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah