Baca Juga: Sertijab Kasat Narkoba dan Lima Kapolsek, Kapolresta Bandung: Tingkatkan Sinergitas 3 Pilar
Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sulawesi Utara. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.***