Komisi Hukum dan HAM MUI Minta Presiden Cabut Perpres Legalisasi investasi Miras

- 1 Maret 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi minuman keras (miras). komisi Hukum dan HAM MUI dan Pesantren Aljawami tegas menolak investasi miras dalam Perpres..*
Ilustrasi minuman keras (miras). komisi Hukum dan HAM MUI dan Pesantren Aljawami tegas menolak investasi miras dalam Perpres..* /Pixabay/MichaelGaida

JURNAL SOREANG- Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, KH. Deding Ishak Ibnu Suja meminta Presiden Jokowi mendengar dan memperhatikan pandangan, pendapat dan sikap serta aspirasi yang berkembang di masysrakat soal Perpres No. 10/2021 yang melegalkan Investasi industri minuman keras (miras).

Pendapat para pimpinan ormas Islam baik sebagai pendapat pribadi maupun organisasi audahy terang benderang tegas menolak izin investasi miras.

"Meski di dalam Perpres itu dinyatakan izin hanya untuk beberapa provinsi sepetti tercantum dalam lampiran Perpres," kata Deding dalam pernyataannya, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Nonton Big Match Chelsea Kontra Man United Berakhir Imbang, Ganjar Pranowo: Kok Ora Gol-gol Ya?

Lebih jauh Deding yang juga ketua STAI Aljawami, Cileunyi, Kabuu Bandung menyatakan, investasi miras lebih banyak mudaratnya daripada maslahatnya.

"Secara ekonomi menurut ahli manfaat ekonomi bekum tentu besar, tetapi kerusakan bahaya yabg ditimbulkan atau dampaknya sangat nyata merusak terutama bagi generasi muda kita," ujarnya
Selain itu, tingkat kriminalitas dan kejahatan akan meningkat akibat peredaran miras ini.

"Penegakkan hukum dari Polri dan kerja BNN akan mubazir dan sia-sia. Belum lagi akan menjadi beban berat bagi semua pihak untuk mencegah penyalahgunaan miras," kata mantan anggota Komisi III dan Komisi VIII DPR ini.

Baca Juga: Tim Gabungan Kecamatan Cikancung Tekankan Pentingnya Psmakaian Masker

Dia menambahkan, demikian pula dengan beban untuk perbaikan moral dan kesehatan anak bangsa akbat miras juga sangat berat.

"Pelegalan investasi industri miras ini bahkan ini paradoksal dengan komitmen Presiden Jokowi dalam periode kedua ini yang menekankan pada peningkatan kualitas SDM. Sebab aspek kesehatan badan mental dan moral SDM nenjadi mutlak," katanya.

Deding juga mengingatkan tujuan negara dan pemerintahan untuk melindungi segenap bangsa sebagimana pembukaan UUD 1945 termasuk melindungi badan dan jiwa dari ancaman yang dapat merusaknya.

"Miras dan narkoba jelas faktanya sudah menghancurkan karena banyak yang menjadi korban dan mati secara sia-sia," katanya.

Baca Juga: 5 Poin Penting dalam Menangani Pandemi Covid-19 Versi Wakil Wali Kota Bandung, Berikut Penjelasannya

Dalam persfektif hukum tentu sebuah aturan itu selain bukan sekedar bertujuan ada kepastian hukum, tetapi harus berbarengan dengan ajaran agama.

"Pelegalan investasi miras mengabaikan aspek kemanfaatan dan bertentangan dengan nilai agama yang hidup.
dan berkembang dalam masyarakat. investasi miras hanya menguntungkan segelintir orang, tapi mudarat banyak bahkan bisa merusak generasi," katanya.

Deding menyatakan, pada periode DPR tahun 2014-2019 bersama dengan pemerintah pernah membahas RUU tentang miras, namun kandas dituntaskan.

Baca Juga: Gerebeg Toko Penjual Minol, Polsek Pameungpeuk Kembali Amankan Puluhan Liter Tuak dan Puluhan Botol Miras

"Tapi jelas semangatnya adalah bagaimana mengendalikan atau mengatur miras sehingga dampak peredarannya bisa menekan korban yang dari tahun ke tahun terus meningkat," katanya.

Komisi Hukum dan HAM MUI maupun Pesantren Al Jawami dan masyarakat Kabupaten Bandung yang relijius, kata Deding, mendesak agar presiden merevisi Perpres khususnya lampiran 3 terkait nomor 31, 32 dan 33 untuk dicabut/dicoret.

"Jadi bukan perpresnya yang dicabut, tapi pasal yang mengatur pelegalan investasi miras dicabut atau dicoret. Miras masuk dalam negatif investasi alias tidak boleh investasi miras di seluruh wilayah NKRI. Kami kira masih banyak investasi yang halal dan mampu menyerap tenaga kerja selain miras. Sebaiknya kita harus sangat hati-hati dlm.menerima keinginan atau tawaran investasi miras," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah