Sementara Itu, Direktur Eksekutif Idham Chalid Institute Mohamad Grandy menyampaikan bahwa pemberian vaksin terhadap tahanan KPK telah mengusik rasa keadilan di masyarakat.
Grandy mempertanyakan, sejauhmana dan apa urgensi pemberian vaksin covid-19 kepada 39 tahanan KPK tersebut.
"Masuk akal kalau vaksin diberikan kepada petugas dan jurnalis yang bertugas karena mereka melakukan pekerjaan yang mengharuskan mereka berinteraksi dengan banyak orang," ujarnya, melalui rilis yang diterima Jurnal Soreang, Jumat 26 Februari 2021.
Menurutnya, masih banyak pihak lain yang lebih berhak menerima vaksin tersebut selain para tahanan KPK.
“Tahanan KPK itu ruang gerak maupun interaksinya terbatas, belum lagi ada prokol Kesehatan yang ketat terkait prosedur menjenguk tahanan di masa pandemi covid-19 sehingga potensi penularan virus kepada mereka dapat di minimalisir," kata Grandy.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Idham Chalid Institute meminta pemerintah segera memberikan penjelasan terkait hal ini.
“Masyarakat berhak tahu alasan pemerintah memberikan vaksin kepada mereka karena jutaan rakyat sedang menunggu gilirannya untuk mendapatkan vaksin,"