Asyik, Pendaftaran Gelombang 12 Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Simak Cara Daftarnya

- 25 Februari 2021, 16:19 WIB
ILUSTRASI Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 12
ILUSTRASI Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 12 /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Optimistis! Kemenko Maritim dan Investasi Memprediksi Perkembangan Motor Listrik di Indonesia Akan Lebih Cepat

Adapun berikut Ketentuan Peserta Kartu Prakerja:
1. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun korban PHK)
2. Pekerja (buruh atau karyawan) dan wirausaha berusia 18 tahun ke atas.
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. Bukan merupakan penerima bantuan sosial Kementerian Sosial Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), BLT Subsidi Upah (BSU) maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
5. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPR/DPRD, anggota BUMN/BUMD dan lainnya.

Berbagai manfaat yang diterima oleh peserta kartu Prakerja antara lain bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan total Rp2,4 juta (Rp600.000 x 4 bulan) dan insentif pascasurvei total Rp150.000 (Rp50.000 x 3 survei).***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah