Cicil Kendaraan Baru, Mulai 1 Maret 2021 Tanpa Uang Muka atau DP 0%

- 18 Februari 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi motor baru
Ilustrasi motor baru /Instagram.com/@yamahafreego

JURNAL SOREANG - Untuk pembiayaan kendaaan bermotor, Bank Indonesia (BI) menurunkan batas uang muka (down payment atau DP) menjadi nol persen.

Kebijakan DP nol persen yang bakal berlaku 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021 ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, Kamis 18 Februari 2021, mengatakan kebijakan dikeluarkan bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

Baca Juga: Ditemukan Tim SAR Gabungan, 200 Meter dari Lokasi Tenggelam di Waduk Saguling, Arip Sudah Meninggal Dunia

Namun demikian, Perry menuturkan tidak semua bank mampu memberikan penawaran DP atau uang muka sebesar 0% untuk kredit kendaraan.

"Hanya bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF NPF tertentu yang mampu menyalurkan kredit dengan insentif baru tersebut," katanya.

Perry menekankan, relaksasi tersebut berlaku bagi bank yang mencatakan posisi rasio NPL atau NPF di bawah 5 persen.

Baca Juga: Kendaraan Masa Depan! Produsen Otomotif Ford Rela Menginvestasikan 1 Miliar Dollar untuk Menyaingi Tesla

Untuk bank yang memiliki BPL atau NPF di atas 5%, akan tetap dapat pelonggaran. Namun, hanya di kisaran LTV 90% hingga 95%.

"Kecuali, untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pertama. Kalau pertama untuk tipe 21 semua sama, yakni 100%," imbuhnya seperti dilansirkan galamedianews dalam artikelnya "Bank Indonesia Pastikan Kredit Mobil dan Sepeda Motor Tanpa Uang Muka atau DP 0% Mulai Berlaku 1 Maret 2021".

Pelonggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.

Baca Juga: Rafael Dan Aldebaran Sama-sama Mencintai Andin, Netizen menertawakan Unggahan Carlo milk

Nantinya, pajak mobil baru ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tiga bulan mulai 1 Maret 2021.

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya.

Kemudian, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

Baca Juga: Tegas! Rizky Febian Beri Waktu 14 Hari Untuk Teddy Kembalikan Aset-aset Lina Jubaedah

Syaratnya, relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4x2.*** (Dicky Aditya/galamedianews)

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah