Tersangka di Bawa Umur! Kadivhumas Polri: Kasus Ditangani Secara Humanis dan Profesional

- 18 Februari 2021, 11:24 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah).
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah). /Jurnal Soreang/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Terkait penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka anak di bawah umur di Nusa Tenggara Timur (NTT), Polri memproses secara profesional dan Humanis.

Hal tersebut dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menurutnya, kasus tersebut ditangani Polri secara humanis dan profesional.

Argo menjelaskan, Kasus yang terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, ini melibatkan pelaku seorang gadis berusia 15 tahun yang membunuh sepupunya karena pencabulan yang dilakukan sepupunya tersebut terhadapnya.

Baca Juga: Musrenbang Tingkat Kecamatan Ciparay, Bidang Infrastruktur Masih Jadi Primadona

"Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional," kata Argo dilansir ANTARA, Kamis 18 Februari 2021.

Menurut Argo, Polri tidak menahan tersangka karena tersangka merupakan anak di bawah umur.

Menurut Argo, polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Penanggulangan Banjir di Rancaekek, BPBD Kabupaten Bandung Dorong BBWS Keruk Sungai Cikeruh

Tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan polwan serta psikolog guna memulihkan psikologinya.

"Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kami libatkan Bapas serta yang bersangkutan kami tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," tuturnya.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.

Baca Juga: Saatnya UMKM Go Global dengan Pemasaran Digital, Dosen FEB Utama Ikut Terjun Latih UMKM di Soreang

Tersangka mengaku melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020.

Tersangka menuturkan korban sering membeli minuman keras di rumahnya. Korban selalu menyampaikan akan menjadikan gadis tersebut sebagai istri keduanya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali.

Baca Juga: Anak Tenggelam di Waduk Saguling, Tim Rescue Basarnas Bandung Lakukan Pencarian

Setelah itu korban hendak mencabuli tersangka kembali untuk kesekian kalinya.

"Tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban," tegasnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x