JURNAL SOREANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan tiga tersangka pencabulan. Para tersangka tersebut berinisial MS (32), RB (31), dan AS (16) yang merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan, korbannya yang merupakan anak di bawah umur dinyatakan meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian.
"Selain itu, seorang tersangka lain berinisial AJ (24) juga dinyatakan meninggal dunia," ungkap Syahduddi dalam keterangannya di Mapolresta Cirebon, Rabu 10 Februari 2021.
Dia menyatakan, penyebab kematian keduanya hingga kini belum dapat dipastikan. Pasalnya, jenazah keduanya masih dalam proses otopsi di RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu.
"Kalau dari kronologis kejadiannya diduga kuat meninggal dunia akibat aksi pencabulan atau minuman beralkohol, karena para tersangka mengajak korban pesta miras sebelum melakukan aksinya," jelasnya.
Syahduddi menambahkan, miras tersebur dicampur dengan minuman berenergi dan obat keras golongan G berupa Trihex.
Baca Juga: Puluhan Anak Yatim Piatu dapat Paket Sembako dari IJTI Korda Bandung Raya
"Adapun miras jenis ciu itu dibeli tersangka berinisial MS sebelum melakukan aksi bejatnya," tuturnya.