JURNAL SOREANG- Hampir tiap tahun posisi keuangan BPJS Kesehatan selalu minus atau defisit sehingga pemerintah menalangi dengan dana bagi hasil cuka rokok.
Namun selama tahun 2020 pemerintah dan BPJS Kesehatan telah berupaya memastikan kecukupan pembiayaan Program JKN-KIS.
"Hal ini dilakukan agar melalui program ini masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan. Sampai dengan akhir tahun 2020, pendanaan program ini terhitung cukup bahkan cashflow/arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mulai surplus dan kondisi keuangan berangsur sehat," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam pernyataannya, Senin, 8 Januari 2021.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Aplikasi Primary Care Vaksinasi, Warga Diimbau Ikut Divaksinasi
Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan.
"Termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019. Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun," ujarnya.
Selain itu dengan tata kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Siapkan Aplikasi untuk Vaksinasi Covid-19
"Dana ini untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi,” katanya.