Pelaku Pembakaran Mobil Mewah Rp1,060 Miliar Milik Via Vallen Divonis Enam Tahun Penjara

- 1 Februari 2021, 20:37 WIB
Pelaku pembakaran mobil merah milik Via Vallen saat rekonstruksi ulang.
Pelaku pembakaran mobil merah milik Via Vallen saat rekonstruksi ulang. /antaranews.com/

JURNAL SOREANG - Pije, pelaku pembakar mobil mewah milik penyanyi dangdut Via Vallen, divonis enam tahun penjara pada persidangan yang berlangsung secara dalam jaringan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 1 Februari 2021.

Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak, menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga: Attack on Titan : Final Season Episode 8, Kematian Sasha Blouse, Peluru sang Pembunuh

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Hakim Dameria Frisella Simanjuntak ketika membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir dari Antara

Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan.

Baca Juga: Prostitusi Online, Jadi Mucikari Warga Sidoarjo Dibekuk Polisi, Ini Hukumannya

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tutur Hakim Dameria.

Menanggapi vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya Diah Kusuma Ningrummasih mengatakan untuk mempertimbangkan vonis tersebut.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x