Diduga Sebarkan Berita Hoaks, Subdir Reskrim Polda NTT Amankan Pelajar SMP, Ini Penjelasannya

- 1 Februari 2021, 13:28 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif (kiri) saat melepas pergesaran pasukan Brimob Polda NTT ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif (kiri) saat melepas pergesaran pasukan Brimob Polda NTT ke Polda Metro Jaya, Jakarta. /Jurnal Soreang /Sok.Humas Polda NTT

JURNAL SOREANG - Diduga menyebar berita hoaks, yang ditujukan kepada dokter, perawat dan juga pemerintah terkait Covid-19.

Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan S seorang pelajar SMP.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Krisna B, menurutnya, bahwa S diamankan di rumah orang tuanya usai dua video ujaran kebencian yang dibuatnya itu menyebar di media sosial dan pesan Whatsapp grup.

Baca Juga: Mantul, Pembina Remaja Masjid Ini Raih Beasiswa Kuliah ke Korea

"Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait dengan motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut," kata Krisna dilansir ANTARA, Senin 1 Februari 2021.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa dua video tersebut adalah hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activity of daily living (ADL) di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.

Pelaku yang kini berada di bangku sekolah SMP kelas 9 itu mengaku bahwa video itu tak pernah diberikan kepada siapapun, atau tidak pernah menyebarkannya di media sosial atau ke whatsapp grup.

Baca Juga: Mengharukan, Cerita Song Hye Kyu Kecil Bersama Ibu Tercinta yang Jarang Diketahui Publik

"Yang bersangkutan mengaku tak pernah menyebarkannya. Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Sarah mengaku bahwa alasan dirinya membuat video tersebut karena pada Minggu (31/1) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku melihat WhatsApp story temannya yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar COVID-19.

Di dalam ruangan pasien yang diduga COVID-19 itu terdapat pula pasien lainnya sebenarnya tidak terpapar COVID-19. Pasien yang terpapar COVID-19 itu justru telah meninggal dunia.

Baca Juga: Suap Perizinan, Tindaklanjuti Kasus Tersangka Mantan Walikota Cimahi, KPK Panggil 10 Saksi Terkait

Pelaku Sarah kemudian membuat video yang jumlahnya ada enam buah video. Dari enam video itu justru dua videonya yang tersebar salah satunya yang menyebutkan bahwa COVID-19 itu hoaks dan menyebutkan bahwa dokter dan perawat goblok.

Di video keduanya yang tersebar, Sarah juga membakar masker dan membuang "hand sanitizer" sambil mengatakan bahwa membakar dan membung "hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah Covid-19.

Atas perbuatannya tersebut, Sarah dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Krisis Pertahanan, Liverpool Malah Datangkan Bek Kasta Kedua Liga Inggris

Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat di NTT untuk bijak menggunakan media sosial. Hendaknya media sosial digunakan untuk mengkampanyekan yang positif saja bukan menyebarkan yang justru menimbulkan hal yang tak diinginkan.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x