Sementara terkait tersangka lain, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto akan tetap melakukan perkembangan terkait jaringan dari pelaku penyebar hoaks.
“Sementara masih berkembang apakah ada jaringan atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Chandra Liow Ungkap Dirinya Tak Undang Raffi Ahmad dan Baim Wong di Rewind Indonesia 2020
Sebelumnya, pelaku membuat konten berita hoaks meninggal-nya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah disuntikan vaksin Sinovac di RS Ibnu Sina.
Pelaku mendapatkan foto pemakaman meninggal-nya seorang anggota Koramil yang saat itu adalah Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari pesan singkat.
Kemudian foto itu disalin dan ditambah narasi "Innalillahi wainna ilaihi rojiun", vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi meninggal akibat siang disuntik vaksin.
Baca Juga: Samsung Keluarkan Lagi Ponsel Seri A, Ini Fasilitas yang Disandangnya
Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar
Sementara dalam pres rilis tersebut juga dihadiri Kepala Penerangan Kodam V Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail, serta Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Ghozali.***