Pada saat proses penangkapan, kata Saffar, petugas memperoleh barang bukti berupa 26 permata berikut sertifikat, ratusan permata sintetis dan dua buku paspor.
Atas tindakan kedua WNA itu, Petugas kemudian menggiring MZS dan SNA menuju Kantor Imigrasi DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 19 Januari 2021.
Baca Juga: Darah Menteri Diambil, JK : Ini Merupakan Rasa Syukur Beliau
"Proses dilaksanakan peningkatan ke tahap penyidikan per tanggal 18 Januari kemarin," katanya.
Kedua WNA tersebut saat ini dijerat dengan tindak pidana keimigrasian Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.***