Begini Tatacara Registrasi Ulang Vaksinasi COVID-19 via WhatsApp

Sam
- 16 Januari 2021, 01:48 WIB
Tenaga Kesehatan (Nakes) menggunakan aplikasi percakapan singkat WhatsApp saat melakukan registrasi ulang pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Tenaga Kesehatan (Nakes) menggunakan aplikasi percakapan singkat WhatsApp saat melakukan registrasi ulang pelaksanaan vaksinasi COVID-19. /antaranews.com/

JURNAL SOREANG - Program vaksinasi sebagai upaya pemerintah dalam percepatan penanganan virus COVID-19 di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerjasama dengan aplikasi percakapan singkat yakni WhatsApp.

Kerjasama yang dimaksud adalah dalam hal penyediaan layanan registrasi ulang bagi penerima vaksin COVID-19 melalui penjawab pesan otomatis (chatbot) di aplikasi WhatsApp pada nomor 081110500567 guna mendapatkan tiket elektronik untuk vaksinasi.

Vice President Kebijakan dan Komunikasi WhatsApp Victoria Grand menyampaikan bahwa Kolaborasi WhatssApp dengan pemerintah Indonesia terkait vaksinasi COVID-19 menjadi yang pertama kalinya di dunia, dimana Chatboat WhatsApp digunakan untuk mempermudah proses bagi para nakes untuk mendapatkan vaksin di Indonesia.

Baca Juga: BNPB, Terjadi Penambahan Korban Jiwa Menjadi 42 Orang dari Gempa Sulawesi Barat

Penyediaan registrasi ulang melalui WhatsApp dilakukan agar lebih sederhana tanpa harus mengunduh aplikasi atau membuka laman "Peduli Lindungi". Hal itu disampaikan melalui siaran pers Kementerian Kesehatan yang diterima di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021, seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, registrasi ulang tersebut bertujuan untuk mempermudah penerima vaksinasi COVID-19 melakukan registrasi di mana pun.

Namun Kemenkes menyampaikan bahwa untuk saat ini registrasi melalui WhatsApp tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (Nakes).

Baca Juga: Pembangunan Tol Cisumdawu Dipercepat agar Selesai Tahun 2021, Ini Kata Pemprov Jabar

Setelah terverifikasi, nakes dapat mendaftarkan diri untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi terkait waktu dan tempat pelaksanaan vaksin.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x