Penerima Vaksin Covid-19 Tak Boleh Tinggalkan Ruang Vaksinasi Selama 30 Menit, Ini Tujuannya

- 13 Januari 2021, 15:10 WIB
Raffi Ahmad menjadi orang kedua yang divaksin setelah Presiden Joko Widodo dalam program vaksinasi Covid-19 secara gratis, Rabu pagi, 13 Januari 2021. Setelah divaksin, maka penerima vaksin hatlrua diam di tempat vaksinasi selama 30 menit.*
Raffi Ahmad menjadi orang kedua yang divaksin setelah Presiden Joko Widodo dalam program vaksinasi Covid-19 secara gratis, Rabu pagi, 13 Januari 2021. Setelah divaksin, maka penerima vaksin hatlrua diam di tempat vaksinasi selama 30 menit.* /

"Semua sudah kami persiapkan, untuk tahap pertama ini yang akan menerima vaksin Covid-19 dari para tenaga kesehatan (nakes). Diharapkan mereka ini sudah memiliki pengalaman dalam penanganan vaksin sekaligus sebagai sarana bagi mereka untuk mempersiapkan diri nanti saat akan memberikan vaksin COVID-19," katanya.

Joko mengatakan, untuk pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 tahap pertama di Kabupaten Sleman akan dilaksanakan pada Kamis, 14 Januari 2021, di 52 faskes yang ada di Sleman.

Baca Juga: BPK akan Kawal Pengadaan dan Distribusi Vaksin Covid-19 Hingga ke Daerah

"Sebanyak 52 faskes yang siap melayani vaksin Covid-19 tersebut yakni 25 puskesmas yang ada di Sleman, 24 rumah sakit dan tiga klinik yakni klinik Kodim Sleman, klinik Polres Sleman dan klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," katanya," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk syarat faskes yang bisa memberikan vaksin Covid-19 di antaranya memiliki SDM yang cakap, ruang rantai dingin atau lemari es dengan suhu 2 hingga 8 derajat Celsius.

"Selain itu harus memiliki fasilitas memadai untuk menangani jika terjadi efek ikutan atau efek samping setelah pemberian vaksin," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x