Penerima Vaksin Covid-19 Tak Boleh Tinggalkan Ruang Vaksinasi Selama 30 Menit, Ini Tujuannya

- 13 Januari 2021, 15:10 WIB
Raffi Ahmad menjadi orang kedua yang divaksin setelah Presiden Joko Widodo dalam program vaksinasi Covid-19 secara gratis, Rabu pagi, 13 Januari 2021. Setelah divaksin, maka penerima vaksin hatlrua diam di tempat vaksinasi selama 30 menit.*
Raffi Ahmad menjadi orang kedua yang divaksin setelah Presiden Joko Widodo dalam program vaksinasi Covid-19 secara gratis, Rabu pagi, 13 Januari 2021. Setelah divaksin, maka penerima vaksin hatlrua diam di tempat vaksinasi selama 30 menit.* /

JURNAL SOREANG- Selain diperiksa kesehatan dan ditanya riwayat penyakit sebelum disuntik vaksin, maka setelah menerima vaksin Covid-19 juga diharuskan diam dulu sekitar 30 menit dan tidak boleh meninggalkan lokasi vaksinasi.

Hal ini untuk menentukan ada tidaknya efek samping, karena semua bahan kimia yang disuntikkan ke tubuh pasti ada risiko alergi kimia.

Hal ini ditegaskan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilansir dari ANTARA, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Ini Prosedur Sebelum Divaksin, Ada Pemeriksaan Suhu, Tekanan Darah, dan Riwayat Penyakit

"Kami akan terus memantau para penerima vaksin Covid-19 untuk mengetahui ada tidaknya efek samping atau kemungkinan alergi kimia yang dialami penerima," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo.

Menurut dia, dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 setelah dilakukan penyuntikan, penerima juga tidak boleh langsung meninggalkan tempat fasilitas kesehatan (faskes) yang memberikan vaksin.

"Setelah disuntik vaksin Covid-19, maka penerima harus diam dulu sekitar 30 menit dan tidak boleh meninggalkan lokasi faskes. Hal ini untuk menentukan ada tidaknya efek samping, karena semua bahan kimia yang disuntikkan ke tubuh pasti ada risiko alergi kimia," katanya.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Link Live Streaming Presiden Jokowi Menerima Vaksinasi Covid-19 sinovac

Ia mengatakan, selain itu pihaknya juga akan mencatat secara lengkap identitas penerima vaksin Covid-19 untuk memonitor setiap perkembangan yang terjadi terhadap penerima vaksin.

"Semua sudah kami persiapkan, untuk tahap pertama ini yang akan menerima vaksin Covid-19 dari para tenaga kesehatan (nakes). Diharapkan mereka ini sudah memiliki pengalaman dalam penanganan vaksin sekaligus sebagai sarana bagi mereka untuk mempersiapkan diri nanti saat akan memberikan vaksin COVID-19," katanya.

Joko mengatakan, untuk pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 tahap pertama di Kabupaten Sleman akan dilaksanakan pada Kamis, 14 Januari 2021, di 52 faskes yang ada di Sleman.

Baca Juga: BPK akan Kawal Pengadaan dan Distribusi Vaksin Covid-19 Hingga ke Daerah

"Sebanyak 52 faskes yang siap melayani vaksin Covid-19 tersebut yakni 25 puskesmas yang ada di Sleman, 24 rumah sakit dan tiga klinik yakni klinik Kodim Sleman, klinik Polres Sleman dan klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," katanya," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk syarat faskes yang bisa memberikan vaksin Covid-19 di antaranya memiliki SDM yang cakap, ruang rantai dingin atau lemari es dengan suhu 2 hingga 8 derajat Celsius.

"Selain itu harus memiliki fasilitas memadai untuk menangani jika terjadi efek ikutan atau efek samping setelah pemberian vaksin," katanya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x