JURNAL SOREANG- Selain diperiksa kesehatan dan ditanya riwayat penyakit sebelum disuntik vaksin, maka setelah menerima vaksin Covid-19 juga diharuskan diam dulu sekitar 30 menit dan tidak boleh meninggalkan lokasi vaksinasi.
Hal ini untuk menentukan ada tidaknya efek samping, karena semua bahan kimia yang disuntikkan ke tubuh pasti ada risiko alergi kimia.
Hal ini ditegaskan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilansir dari ANTARA, Rabu, 13 Januari 2021.
Baca Juga: Ini Prosedur Sebelum Divaksin, Ada Pemeriksaan Suhu, Tekanan Darah, dan Riwayat Penyakit
"Kami akan terus memantau para penerima vaksin Covid-19 untuk mengetahui ada tidaknya efek samping atau kemungkinan alergi kimia yang dialami penerima," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo.
Menurut dia, dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 setelah dilakukan penyuntikan, penerima juga tidak boleh langsung meninggalkan tempat fasilitas kesehatan (faskes) yang memberikan vaksin.
"Setelah disuntik vaksin Covid-19, maka penerima harus diam dulu sekitar 30 menit dan tidak boleh meninggalkan lokasi faskes. Hal ini untuk menentukan ada tidaknya efek samping, karena semua bahan kimia yang disuntikkan ke tubuh pasti ada risiko alergi kimia," katanya.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Link Live Streaming Presiden Jokowi Menerima Vaksinasi Covid-19 sinovac
Ia mengatakan, selain itu pihaknya juga akan mencatat secara lengkap identitas penerima vaksin Covid-19 untuk memonitor setiap perkembangan yang terjadi terhadap penerima vaksin.