DPR Belum Terima Surat Presiden Jokowi Terkait Calon Kapolri Baru Pengganti Jenderal Idham Azis

- 11 Januari 2021, 11:52 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis /RRI/

Dia mengatakan, DPR RI dalam posisi menunggu Surpres tersebut dan apabila surat tersebut sudah masuk, maka institusinya akan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dasco yakin Presiden Jokowi akan menghitung terkait persyaratan Surpres harus sudah masuk ke DPR sebelum batas waktu Kapolri Jenderal Idham Azis pensiun pada Februari 2020.

Baca Juga: Hanya Karena Lakukan Plagiat Saat Mahasiswa, Menteri Ini Mundur dari Jabatannya

"Tentu saja Surpres tersebut akan datang sebelum masa batas waktu jatuh tempo (masa pensiun Idham Azis). Mari kita tunggu saja," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan lima calon Kapolri telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis.

Baca Juga: Artis Dangdut Ini Dapat Hadiah dari Bupati dan Infak ASN di BAZNAS Serang

Mahfud mengumumkan lima calon kapolri itu melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021

Lima calon yang diserahkan itu, yakni Komjen Pol Gatot Edy Pramono, Komjen Pol Boy Rafly Amar, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Komjen Pol Agus Andrianto.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x