Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Anggora Polri dalam Pilkada 2020 Menurut Kapolri

- 22 November 2020, 15:17 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta Anggotanya netral dalam pilkada 2020.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta Anggotanya netral dalam pilkada 2020. /Foto: polri.go.id/


JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengingatkan para anggotanya untuk bersipat netral dalam menghadapi Pilkada 2020. Dia pun akan memberikan sanksi jika ada yang melanggarnya.

Terkait Pilkada 2020 ini, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020, tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Dalam surat tersebut, anggota Polri dilarang untuk membantu deklarasi pasangan calon Pilkada, meminta sumbangan, memasang atribut pasangan calon pilkada dan mempromosikan pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Tokoh Ini Bentuk Islamologi dan Sundanologi yang Terbuka dan Lintas Mazhab

Anggota Polri juga tidak boleh melakukan foto bersama dengan pasangan calon pilkada atau berfoto dengan gaya yang identik dengan paslon tertentu.

"Anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik, menjadi pengurus, memberikan keuntungan atau fasilitas pada paslon tertentu dan melakukan black campaign," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Minggu 22 November 2020.

Terkait penyelenggaraan perhitungan suara, Argo seperti dilansirkan Antara menuturkan, anggota Polri tidak boleh memberikan informasi terkait perhitungan suara dan menjadi anggota KPU atau Bawaslu.

Baca Juga: Ternyata Bermain Boneka Kembangkan Empati dan Ketrampilan Sosial Lho. Lebih Baik Daripada Ponsel

Demi mengawasi kenetralan anggota Polri, Kapolri meminta agar pengawasan internal ditingkatkan dan segera melakukan pelaporan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas," ujarnya.

Kapolri juga meminta kepada Bhayangkari yang memiliki hak suara agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang tersebut karena dapat berpengaruh terhadap institusi Polri.

Baca Juga: Mohon Keputusan Terbaik. Doa Nabi Syuaib

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x