KAI Keluarkan Aturan Baru agar Bisa Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ini Aturannya

- 9 Januari 2021, 17:14 WIB
Calon penumpang kereta api melakukan boarding pass sebelum kereta.  Kereta Api Indonesia (KA) memperlakukan syarat baru bagi para pelanggan KA periode 9 - 25 Januari 2021/HUmas KAI
Calon penumpang kereta api melakukan boarding pass sebelum kereta. Kereta Api Indonesia (KA) memperlakukan syarat baru bagi para pelanggan KA periode 9 - 25 Januari 2021/HUmas KAI /

JURNAL SOREANG- PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupaya  mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam  mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api.

Untuk itu, PT KAI menetapkan syarat baru naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai 25 Januari 2021, yakni pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non reaktif Rapid Test Antigen.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jelang PPKM Jawa-Bali, Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Meningkat

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.

Dia.menambahkan,  masyarakat yang akan memakai KA jarak juh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

"Untuk sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Perketat Pembatasan aktivitas Warga dari 11-25 Januari 2021, ini Wilayah yang Terkena

Tentu saja calon penumpang KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat dengan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

"Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," ujarnya.

Aturan lainnya yakni penumpang  juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Baca Juga: Heri Gunawan: Perberlakuan PPKM harus Disertai Penyerapan APBN 2021

"Bagi penumpang KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," katanya.

Joni menambahkan jika di dalam perjalanan penumpang menunjukakn gejala Covid seperti  flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah