Ia mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap adanya pelaku lain.“Polda Sulut dan jajaran tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga ke akar-akarnya,” katanya.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari warga sekitar yang sangat resah dengan aksi perjudian tersebut.
Baca Juga: Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Naik, Ini Alasan Pemerintah
Informasi direspons cepat oleh Unit Resmob Polres Minahasa dengan melakukan penyelidikan di wilayah Lembean Timur.
Pada penyelidikan itu, di tempat kejadian perkara (TKP) petugas memergoki pelaku sedang merekap kupon togel, dan kemudian menangkapnya, Rabu malam, 6 Januari 2021.
Di TKP, petugas juga mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp 279 ribu, buku rekap, serta hand phone.
Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diperiksa.***