Cek Fakta: Vaksin Sinovac Mengandung Bahan Berbahaya Boraks dan Merkuri

- 3 Januari 2021, 10:10 WIB
Tangkapan layar pesan hoaks yang menyebutkan vaksin Sinovac tidak halal, mengandung boraks, dan hanya untuk kelinci percobaan. (Whatsapp)
Tangkapan layar pesan hoaks yang menyebutkan vaksin Sinovac tidak halal, mengandung boraks, dan hanya untuk kelinci percobaan. (Whatsapp) /ANTARA

Kemasan yang ditampilkan dalam pesan itu, menurut Eddy, adalah kemasan vaksin yang khusus digunakan untuk uji klinis seperti yang dilakukan di Bandung. 

"Vaksinnya saat ini belum ada yang dipasarkan untuk masyarakat. Kemasan yang ada di dalam foto adalah kemasan vaksin yang digunakan untuk uji klinis di Bandung," kata Eddy.

Sementara klaim sel vero tidak halal, Eddy mengatakan lembaga yang menentukan halal atau tidaknya vaksin tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Vaksin Sinovac tidak menggunakan enzim tripsin babi. Sejumlah vaksin juga menggunakan sel vero seperti vaksin DPT yang mengantongi sertifikat halal," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Kebutuhan Vaksin Covid-19 di Jawa Barat Mencapai 67 Juta Dosis

Klaim lain bahwa vaksin Covid-19 Sinovac mengandung boraks, formalin, dan merkuri juga dibantah Eddy.Dalam vaksin dosis ganda (multidose) memang menggunakan merkurijenis ethylmercury atau methylmercury, tapi vaksin dosis tunggal tidak menggunakan merkuri. Merkuri itu pun berbeda dengan zat merkuri yang dilihat oleh masyarakat.

Eddy menjelaskan merkuri yang digunakan dalam vaksin itu adalah merkuri yang ramah lingkungan. Jika masuk ke dalam tubuh, tubuh tidak meresapnya. Fungsi merkuri dalam vaksin adalah menjaga kualitas vaksin agar tidak cepat rusak dan tidak mudah terkontaminasi.  

"Merkuri itu biasanya setelah masuk ke dalam tubuh dalam waktu tertentu akan dibuang lewat ginjal, dosis yang digunakan juga di bawah ambang batas dari yang ditentukan WHO," kata Eddy.

Baca Juga: Jadwal Acara TV: MNC TV Minggu 3 Januari 2021, Barry Prima Beraksi Lagi dalam Pancasona

Sampai Sabtu, 2 Januari 2021,  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan izin penggunaan vaksin Cobid-19 Sinovac sehingga vaksin asal China itu belum dapat diberikan untuk masyarakat.. 

Namun, pada Rabu, 30 Desember 2020,  pemberian izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac memasuki tahap penyelesaian. BPOM.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah