Pembuat Parodi Indonesia Raya MDF alias Faiz Rahman, Ternyata Warga Cianjur Berusia 16 Tahun

- 1 Januari 2021, 20:11 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono  saat mengumumkan penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat mengumumkan penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya /PMJ News/

JURNAL SOREANG - Setelah Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil mengungkap pelaku parodi lagu Indonesia, Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga berhasil mengembangkan dan mengamankan pelaku kasus parodi atau penghinaan lagu Indonesia Raya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka MDF alias Faiz Rahman Simalungun (16 tahun) di daerah Cianjur, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan berinisial MDF (16) alias Faiz Rahman Simalungun, siswa kelas 3 SMP, tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di lansir ANTARA, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: 4 Transfer Terbaik di Liga Eropa 2020: Ibrahimovic Erling Haaland, Luis Suarez, Bruno Fernandez

Argo menjelaskan kasus ini bermula ketika beredar sebuah video parodi lagu Indonesia Raya di YouTube yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.

Setelah Polri melakukan koordinasi dengan PDRM Malaysia, PDRM kemudian berhasil menangkap NJ (11 tahun), WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia.

"NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia," jelasnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Wisata Kesehatan, Sandiaga Uno Juga Ingin Kembangkan Wisata kemanusiaan

Dari hasil pemeriksaan PDRM, didapat keterangan bahwa video tersebut bukan dibuat oleh NJ, tetapi oleh temannya inisial MDF yang berada di Cianjur.

Video tersebut dibuat karena terjadi pertengkaran antara NJ dan MDF sehingga MDF membuat video parodi tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan tag lokasi di Malaysia.

"Keduanya sering berkomunikasi namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia," katanya.

Baca Juga: Warga Kaget dan Tidak Menyangka Pengunggah video Parodi Lagu Indonesia Raya Anak SMP

Dari hasil pemeriksaan MDF, didapatkan keterangan bahwa sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya.

"Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana," tegasnya.


Terkait motif tersangka melakukan hal tersebut, Siber Bareskrim masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Meski Masih Masa Pandemi, PB PON XX Pastikan Kesiapan Sesuai Jadwal, Torang Bisa!

Argo menjelaskan tersangka MDF akan diproses hukum sesuai dengan UU Anak karena masih di bawah umur.

"Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF diantaranya ponsel pintar beserta SIM card, perangkat PC, Akte Kelahiran dan KK.

Baca Juga: Tips Sehat Tahun 2021, Hadapi Sisa Masa Pandemi Dengan Fisik dan Mental Prima

MDF saat ini sudah berada di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan NJ masih berada di Malaysia.

Pasal yang disangkakan kepada MDF yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.***

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah