Sedangkan pengusaha bisa berperan aktif dengan meningkatkan level keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
"Wajib pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta pemasangan alat pemurni udara di tempat makan karyawan," katanya. Pengusaha di bidang restoran, kafe, tempat ngopi, rumah makan, warung makan, bioskop, bar, diskotik, panti pijat ruang pertemuan di hotel dan lain-lain perlu menyediakan alat pemurni udara anti virus untuk mencegah penularan.
Baca Juga: Jadwal Acara TV: Bioskop TransTV Kamis 31 Desember 2020, Spider-Man: Far From Home dan Venom
"Dmikian juga Sekolah, pesantren dan kampus juga memasang alat ini. Khusus masyarakat wajib melakukan 4M yang meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan meningkatkan sistem imun tubuh," katanya.
Masker yang dipakai harus memenuhi standar WHO antara lain masker bedah, masker isi ulang yang memakai filter kain katun sweater, dan masker kain 3 lapis.
"Jangan memakai masker dan buff dari bahan scuba yang tipis. Mencuci tangan di tempat umum harus wastafel tanpa sentuh dengan sabun cair dan air dikeluarkan pakai pedal kaki," tuturnya.***