Sembilan Peristiwa Penting Umrah dan Haji Saat Pandemi Covid-19

- 30 Desember 2020, 09:34 WIB
ilustrasi ibadah umrah sebelum pandemi
ilustrasi ibadah umrah sebelum pandemi //pixabay.com//Abdullah_Shakoor

JURNAL SOREANG- Tahun 2020 adalah tahun yang luar biasa untuk kita semua. Sejak awal tahun seluruh dunia ditimpa ujian hebat yang luar biasa akibat pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Sapuhi dan pimpinan travel umrah Ilfa, Ihsan Fauzi Rahman, memberikan catatan atas kejadian-kejadian fenomenal di tahun 2020 ini yang berkaitan dengan haji dan umrah.

1. Pada 27 Februari 2020 keluar kebijakan Pemerintah Saudia Arabia berupa lockdown dengan melarang kunjungan jemaah umrah dunia termasuk Indonesia. Akibatnya jemaah tak bisa masuk ke bandara Arab Saudi.

Baca Juga: DPR dan Kemenag Optimistis Haji Tahun 2021 Bisa Dilaksanakan. Pembahasan BIaya Haji di Januari 2021

2. 12 Maret 2020 adanya kebijakan Kemenag yang menutup sementara aplikasi pendaftaran umrah Siskopatuh (S.E Dirjen PHU - 10 Maret 2020).

3. Pada ️ 2 Juni 2020 keluar kebijakan Kemenag untuk pembatalan keberangkatan jemaah calon haji Indonesia Tahun 1441 H / 2020 M (KMA No. 494 Th 2020)

4. 5 Oktober 2020 adanya Undang-undang Cipta Kerja disahkan oleh DPR dan diundangkan pada 2 November 2020 yang beberapa pasal yang berkaitan dengan usaha umrah dan haji.

Baca Juga: Umrah Dilanda Ketidakpastian. Arab Saudi Perpanjang Tutup Akses Masuk Akibat Varian Baru Covid-19

5. 19 Oktober 2020 kebijakan Kemenag untuk mitigasi risiko perizinan dan akreditasi perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sebagai dampak penyebaran Corona (Kepdirjen No. 335 Th. 2020).

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x