Jika menunjukan hasil negatif dalam pemeriksaan ulang tersebut, mereka juga akan menjalani karantina wajib selama lima hari sejak tanggal kedatangan.
"Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," kata Retno.
Baca Juga: Jadi Ketua DPD, Gun Gun Gunawan Targetkan 2 kali lipat Kader Suara PKS Kabupaten Bandung pada 2024
Sementara itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, tetap diizinkan pulang kembali ke Indonesia, sesuai UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 14.
Namun sama seperti WNA yang masuk pada 28-31 Desember 2020, WNI yang kembali ke Indonesia juga tetap harus menjalani prosedur sesuai adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Retno menambahkan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia tersebut masih memiliki pengecualian.
Baca Juga: Ditanya Bukti Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hasan: Waktu Bermimpi Tidak Bawa Handphone
Hal yang dikecualikan adalah kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.
Namun kunjungan tersebut tetap harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Terakhir Retno menegaskan, kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Penanganan Covid-19.***