JURNAL SOREANG - Program Bantuan Sosial Tunai (BST), telah dibuka Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai upaya agar penerima bansos mendapatkan manfaat di masa pandemi Covid-19, yang bertujuan untuk keberlangsungan laju ekonomi di Indonesia.
Melalui laman resmi Kemensos, menyatakan bahwa BST akan diberikan pada salur gelombang kedua yakni Juli-Desember, sebesar Rp300.000/KPM/bulan, kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut sejumlah langkah dan persyaratan peserta DTKS.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung : Banjir di Kota Bandung, Tidak Perlu Saling Menyalahkan
Persyaratan Peserta DTKS
1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Kongres PSSI digelar 27 Februari 2021, Ini yang Akan Dibahas