Begini Syarat dan Ketentuan Mendapatkan BST Rp300 Ribu Cair Lagi Desember Ini

Sam
- 25 Desember 2020, 19:12 WIB
Cek KTP NIK di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bansos BLT Rp300 ribu /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com
Cek KTP NIK di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bansos BLT Rp300 ribu /Yudhi Prasetiyo/Zonapriangan.com /

JURNAL SOREANG - Program Bantuan Sosial Tunai (BST), telah dibuka Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai upaya agar penerima bansos mendapatkan manfaat di masa pandemi Covid-19, yang bertujuan untuk keberlangsungan laju ekonomi di Indonesia.

Melalui laman resmi Kemensos, menyatakan bahwa BST akan diberikan pada salur gelombang kedua yakni Juli-Desember, sebesar Rp300.000/KPM/bulan, kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut sejumlah langkah dan persyaratan peserta DTKS.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung : Banjir di Kota Bandung, Tidak Perlu Saling Menyalahkan

Persyaratan Peserta DTKS

1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Kongres PSSI digelar 27 Februari 2021, Ini yang Akan Dibahas

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x