Cara Daftar Peserta DTKS
1. Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.
2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 Diundur, Kadispora Kabupaten Bandung: Perbaikan Si Jalak Harupat Tetap Tak Sia-sia
Proses Verifikasi dan Validasi
Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.
Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Baca Juga: Ketum PSSI, Mochamad Iriawan Hormati Keputusan FIFA
Dalam proses ini, tidak selalu semua usulan valid akan masuk dalam DTKS.
Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.