Punya Sabu-sabu dan Senjata Api Ilegal, Pengusaha Properti Perancis Ini Diringkus Polisi di Bali

- 24 Desember 2020, 11:44 WIB
Polisi menunjukkan warga negara Prancis Rayan Jawad Henri Bitar (tengah) saat pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020). Polisi berhasil menangkap warga negara Prancis tersebut dengan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu berjumlah 5,43 gram brutto, satu pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir peluru kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm, dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Polisi menunjukkan warga negara Prancis Rayan Jawad Henri Bitar (tengah) saat pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta kepemilikan senjata api di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (23/12/2020). Polisi berhasil menangkap warga negara Prancis tersebut dengan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu berjumlah 5,43 gram brutto, satu pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir peluru kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm, dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Sedangkan untuk barang bukti narkoba, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,44 gram dalam sebuah plastik klip, dan satu plastik klip lain sebear 4,37 gram serta sebuah bong.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Bali Komisaris Besar Muhammad Khozin, tersangka terancam dua pasal berbeda akibat kejahatan narkoba dan kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Indera Penciuman dan Pengecap Mendadak Tidak Merasakan Bau atau Rasa, Coba Cara Alami Ini

Menurut Khozin, pelaku ditangkap pada Senin 21 Desember 2020 lalu di sebuah swalayan Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Saat pelaku masuk ke swalayan itu, tim menghampiri namun ia berusaha lari sehingga terpaksa diamankan.

"Pelaku ini merupakan target. Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dirnarkoba akan menangani masalah narkoba. Untuk senjatanya, akan berkoordinasi dengan Dir Reskrimum," kata Khozin.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah