Sedangkan untuk barang bukti narkoba, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,44 gram dalam sebuah plastik klip, dan satu plastik klip lain sebear 4,37 gram serta sebuah bong.
Menurut Direktur Resnarkoba Polda Bali Komisaris Besar Muhammad Khozin, tersangka terancam dua pasal berbeda akibat kejahatan narkoba dan kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Indera Penciuman dan Pengecap Mendadak Tidak Merasakan Bau atau Rasa, Coba Cara Alami Ini
Menurut Khozin, pelaku ditangkap pada Senin 21 Desember 2020 lalu di sebuah swalayan Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat pelaku masuk ke swalayan itu, tim menghampiri namun ia berusaha lari sehingga terpaksa diamankan.
"Pelaku ini merupakan target. Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dirnarkoba akan menangani masalah narkoba. Untuk senjatanya, akan berkoordinasi dengan Dir Reskrimum," kata Khozin.***