Sementara, Berikut Rentang Usia Yang Berhak Mendapatkan Vaksin

Sam
- 16 Desember 2020, 14:10 WIB
Kabar Baik, Menko PMK Sebut Biaya Vaksin Covid-19 Kemungkinan Ditanggung Pemerintah 50 Persen
Kabar Baik, Menko PMK Sebut Biaya Vaksin Covid-19 Kemungkinan Ditanggung Pemerintah 50 Persen /DHEMAS REVIYANTO/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Berdasarkan rekomendasi penasehat imunisasi nasional atau Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), vaksin COVID-9 akan diberikan pada rentang usia 18 hingga 59 tahun.

Demikian pernyataan yang disampaikan Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.

"Sementara berdasarkan data kajian klinis dan rekomendasi ITAGI pada usia 18 hingga 59 tahun," kata Siti, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Nia Agustina Ayeuna mah Semuanya Kedah Ngahiji

Namun hingga saat ini, pemerintah masih menunggu kajian dan data-data yang lebih akurat terkait peruntukan serta penggunaan vaksin Sinovac tersebut.

Termasuk di dalamnya data dan kajian dari epidemiologi serta studi apakah orang di atas usia 59 tahun atau pengidap penyakit penyerta bisa mendapatkan vaksin.

Sementara itu, terkait pemberian vaksin pada anak-anak di bawah umur, masih perlu kajian mendalam.

Baca Juga: Meski Sukses dengan Tingkat Partisipasi Tinggi, Ini Catatan Bawaslu Soal Pilkada Kabupaten Bandung

Sebab, hingga kini belum ada rekomendasi pemberian vaksin pada kelompok usia tersebut.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x