Baru 7 Tersangka Masuk Daftar KPK, Terkait Korupsi Di Tubuh KKP

Sam
- 26 November 2020, 19:12 WIB
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. /kkp.go.id/

Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020 mendatang.

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Hadang Petugas Pembawa Jenazah Terduga Covid-19, Warga Divonis 6 Bulan dengan Percobaan 1 Tahun

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar.

Fantastis, uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat.

Baca Juga: Dilengkapi Teknologi VAR, Stadion Si Jalak Harupat Terus Bersolek Menghadapi PD U-20, 2021 Mendatang

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Plus satu buah sepeda bermerk dengan kisaran harga ratusan juta rupiah.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x