Beresiko Tinggi, BPOM Cabut Izin Penggunaan Klorokuin Dan Hidroksiklorokuin Untuk Obat Covid-19

Sam
19 November 2020, 20:24 WIB
ILUSTRASI Obat-obatan.* / /PIXABAY/

JURNAL SOREANG - Penggunaan Klorokuin dan hidroksiklorokuin dicabut penggunaannya untuk pengobatan Covid-19, oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena berisiko lebih besar daripada manfaatnya.

Hal itu disampaikan kepala BPOM Penny K Lukito kepada wartawan saat konferensi pers terkait pengawalan keamanan terkait khasiat dan mutu vaksin Covid-19 di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

"BPOM mencabut persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan Covid-19," kata Penny, dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: Api Semangat Dewi Sartika Berkobar di Korps Alumni Ini yang Ingin Bangun Lembaga Pendidikan

Diketahui pada akhir Oktober 2020 lalu, BPOM menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin.

Dari hasil penelitian observasional selama empat bulan di tujuh rumah sakit di Indonesia, dari jumlah 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin, diketahui 28,2 persen terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT.

Bukan tanpa alasan, Bahwa BPOM dalam mencabut EUA dua obat itu, Penny mengatakan, hal itu berdasarkan pemantauan bersama tim ahli yang kemudian dibahas bersama organisasi profesi kesehatan, yaitu PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI dan PERDAFK.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Sudah Cair, Ini Cara Cek Data Penerima dan Cara Pencairannya

Yang pada akhirnya, BPOM bersama lintas sektor, menarik kesimpulan bahwa penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada pengobatan Covid-19 memiliki risiko yang lebih besar daripada manfaatnya.

"Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia," ungkap Penny.

Mengenai izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan Covid-19, kata Penny, masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edarnya.

Baca Juga: Gegara Ini, Kader Senior PDIP Mat Mochtar Dipecat

Sedangkan untuk obat yang mengandung klorokuin, dicabut izin edarnya karena tidak direkomendasikan digunakan untuk indikasi lain.

"BPOM terus memantau dan menindaklanjuti juga melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi bersama berbagai pihak terkait berdasarkan data terkini di Indonesia, termasuk informasi dari WHO dan badan otoritas obat negara lain," katanya.

Sebelumnya, Penggunaan Klorokuin dan Hidrosiklorokuin juga dicabut izin penggunaannya oleh BPOM Amerika Serikat (US-FDA).

Baca Juga: APK Dicoreti Tulisan 'PKI', PDIP dan Tim Hukum Paslon Yena Iskandar Ma'soem-Atep Lapor Ke Bawaslu

Begitu pun dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menghentikan uji klinik hidroksiklorokuin, karena dinilai memiliki risiko lebih tinggi daripada manfaatnya.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler