Bongkar Soal Calo Anggaran, Sri Mulyani: Harus Bawa Map Berisi Uang Sogokan Kalau Mau Pencairan

26 Oktober 2020, 13:30 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani /Lingkar Madiun/

JURNAL SOREANG - Menteri Keuangan Sri Mulyani membongkar secara terang-terangan bahwa pencairan anggaran di Kantor Perbendaharaan Negara dulu sarat dengan praktik percaloan. Setiap orang yang datang untuk mencairkan anggaran, harus membawa map berisi uang sogokan agar untuk mempermudah proses pencairan.

Menurut Sri Mulyani, hal itu terjadi sebelum 2005 di mana ia pertama kali menjabat sebagai Menteri Keuangan. "Itu di masa awal penerapan paket UU Keuangan Negara," ujarnya dalam talkshow KEMENKEU CORPU TALK EP. 19 Treasury Indonesia: Modernisasi Pengelolaan Perbendaharaan Berkelas Dunia, yang ditayangkan di kanal resmi BPPK Kemenkeu RI, Senin 26 Oktober 2020.

Saat itu, kata Sri Mulyani, pihaknya tengah membangun Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan di tengah reputasi yang tidak baik. Hal itu tak lepas dari maraknya calo anggaran di semua kantor perbendaharaan negara.

Baca Juga: Stok Reagen PCR di RS TNI AD Menipis. Kasad Andika Perkasa: Prioritaskan Untuk yang Membutuhkan!

"Saya lihat waktu itu di semua kantro perbendaharaan banyak sekali orang antre membawa map. Kemudian munculah calo-calo untuk bisa mencairkan anggaran. Sehingga munculah reputasi buruk bahwa jika anda ingin menairkan anggaran, anda perlu membawa map yang isinya sebetulnya uang sogokan," tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, hal itu terjadi karena orang yang datang untuk mencairkan anggaran negara, tidak pernah tahu mereka berada di urutan ke berapa dalam antrean. Akibatnya, mereka tak mendapatkan kepastian pelayanan dan perbaikan pelayanan.

Meskipun demikian di tahun yang sama, Sri Mulyani menegaskan bahwa dirinya bersama seluruh jajaran Kemenkeu, mulai melakukan reformasi yang sangat fundamental dalam sistem perbendaharaan negara. Reformasi itu dilakukan dengan dukungan paket tiga UU bidang keuangan negara yang lahir pada 2003-2004, yaitu UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU Pengawasan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, yang melahirkan fungsi BPK yang independen.

Baca Juga: Anak Berhadapan Dengan Hukum Jadi Pelaku Utama Curanmor

"Sejak itu, fungsi perbendaharaan negara telah didelegasikan kepada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Berbagai inisiatif dan inovasi dilakukan mulai dari modernisasi, perbaikan tata kelola serta perbaikan reputasi dan kredibilitas," tutur Sri Mulyani.

Pertama, kata Sri Mulyani, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu membuat tiga lapis pelayanan mulai dari Front Office (FO), Middle Office (MO) dan Back Office (BO). Orang yang datang, hanya akan bertemu dengan staf FO dan tidak bertemu staf MO maupun BO.

Dengan begitu, orang yang datang tak lagi bisa bertemu dengan calo-calo anggaran yang biasa berkeliaran. Sehingga reputasi kantor-kantor pelayanan perbendaharaan pun semakin baik.

Baca Juga: Alhamdulillah, Umrah Internasional Mulai Dibuka 1 November Ini. Jemaah Harus Ikut Tes Usap

Selain itu yang lebih fundamental, adalah penerapan modul penerimaan negara di mana arus uang masuk ke kas negara, baik dari penerimaan pajak maupun bukan pajak disetorkan melalui perbankan yang ditunjuk. "Tidak lagi ada interaksi dengan staf kemenkeu," ucapnya.

Bersamaan dengan modul tersebut, Kemenkeu pun menggagas pembuatan akun tunggal perbendaharaan negara. Akun tersebut memuat seluruh uang negara yang akan disalurkan dalam anggaran kementerian/lembaga atas seizin Kemenkeu.

"Dulu Kementerian bisa membuat akun sendiri, uang negara ditaro di situ dan sering tak bisa dibedakan itu keuangan institusi atau pribadi dari bendahara-bendahara negara yang memegang keuangan tersebut," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Menyentuh, Pesan Terakhir Khabib Nurmagomedov Sebelum Pensiun

Dengan akun tunggal, Sri Mulyani menegaskan bahwa kini terjadi penertiban pengelolaan keuangan nagara. Hal itu dirasakan sangat berpengaruh terhadap kondisi kas likuiditas keuangan negara.***

Editor: Handri

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler