JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sigit memastikan, proses hukum kasus tersebut hingga saat ini masih terus berjalan sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Lantik 34 Tenaga Sensor, Ketua LSF Tekankan Kerja Keras dan Kerja Cerdas, Begini Penjelasannya
"Kan pemeriksaan (Firli Bahuri) masih berjalan," ujar Sigit dalam keterangannya, Senin, 4 Maret 2024.
Diakui Sigit bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam memutuskan penahanan Firli Bahuri dan menghargai proses hukum yang berjalan.
"Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kita hargai saja. Tapi yang pasti mereka serius," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta Firli Bahuri ditahan.
Diketahui, hal itu terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dimana Firli Bahuri sebagai tersangkanya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menanggapi permintaan dari tiga mantan pimpinan KPK tersebut.
Baca Juga: Pengumuman! Perumda Tirta Raharja Melakukan Pemeliharaan Unit Instalasi, Pelanggan Harus Lakukan Ini
Ia mengatakan bahwa Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan itu.
Terlebih lagi, tambahnya, penyidik juga masih mendapatkan asistensi dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
"Kasus ini terus masih berjalan secara sinambungan," ucap Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin, 4 Maret 2024.
Baca Juga: KTT Khusus ASEAN-Australia Dimulai, Begini Ajakan Presiden Joko Widodo Pada Para Kepala Negara
Trunoyudo menjelaskan, penyidik menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan terus berupaya melakukan pemenuhan berkas perkara P-19.
Ia menjamin proses penyidikan kasus ini berjalan secara akuntabel dan prosedural.
"Kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural masih berproses," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang