KPU RI Menegaskan Posisinya Terkait Panggilan 'Hak Angket' dari Ganjar Pranowo

23 Februari 2024, 12:55 WIB
KPU RI Menegaskan Posisinya Terkait Panggilan 'Hak Angket' . /Dok Kemenlu RI/kemlu.go.id/

 

JURNAL SOREANG - Panggilan terbaru dari calon presiden Ganjar Pranowo, yang maju dengan nomor urut 3, untuk partai politik pendukungnya agar menggulirkan 'hak angket' telah menimbulkan diskusi di tengah lanskap politik.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah memberikan tanggapan terhadap perkembangan ini, menekankan kerangka hukum yang ada yang mengatur proses pemilu.

Memahami Kerangka Hukum:

Idham Holik, anggota KPU RI, menanggapi isu ini dengan menyoroti bahwa semua masalah terkait pemilu diatur secara komprehensif oleh undang-undang yang berlaku. Beliau menekankan bahwa Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) memberikan pedoman yang jelas untuk menangani isu-isu yang muncul dari proses pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Wilayah Perbatasan Bandung-Sumedang, Ini Analisa BMKG

Menurut Holik, pelanggaran administratif selama proses pemilu berada di bawah yurisdiksi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Lembaga ini bertugas menyelidiki dan menangani keluhan terkait aspek administratif pemilu, memastikan permainan yang adil dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Penyelesaian Perselisihan:

Dalam kasus perselisihan terkait hasil pemilu, Idham Holik menjelaskan bahwa jalur yang tepat untuk penyelesaian adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). MK berfungsi sebagai arbiter terakhir dalam perselisihan pemilu, menyediakan mekanisme hukum untuk menangani isu-isu di luar ranah administratif.

Baca Juga: Jokowi Bersilaturahmi dengan Para Nasabah Mekaar di Sulawesi Selatan, Ini Pesannya Soal Trik Sukses Bisnis

Panggilan untuk Prinsip Demokrasi:

Holik mendesak semua pihak yang terlibat untuk mematuhi prinsip demokrasi dan mematuhi kerangka hukum yang mengatur pemilu. Beliau menekankan pentingnya menjunjung supremasi hukum dan menjaga kepastian dalam proses pemilu.

Dengan demikian, ia menyarankan agar setiap kekhawatiran atau ketidaksetujuan terkait mekanisme pemungutan suara diarahkan melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan.

 

Saat lanskap politik Indonesia menavigasi perkembangan ini, sangat penting bagi semua pihak untuk menghormati kerangka hukum yang telah ditetapkan. Panggilan 'hak angket' dari Ganjar Pranowo seharusnya dipahami dalam konteks yang lebih luas dari hukum pemilu yang ada, dengan mekanisme yang telah ada untuk menanggapi kekhawatiran dan perselisihan.

Baca Juga: Perdana Tayang! Berikut Jadwal Film 'Pemandi Jenazah' di Bioskop Bandung

Dengan kembali kepada prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Undang-Undang Pemilu, negara dapat menjaga integritas proses demokratisnya dan memastikan sistem pemilu yang adil dan transparan.***

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler