Nyoblos Pemilu 2024 Harus Bawa Apa Saja? Ini Berkas yang Wajib Dibawa Pemilih ke TPS

12 Februari 2024, 19:18 WIB
Ilustrasi, Nyoblos Pemilu 2024 Harus Bawa Apa Saja? Ini Berkas yang Wajib Dibawa ke TPS /Freepik

JURNAL SOREANG - Beberapa hari menuju Pemilu 2024, sudah tentukan pilihan Anda?

Maksimalkan hak pilih Anda pada Pemilu 2024 dengan mencoblos di TPS.

Tapi sebelum itu, sudah tahukah Anda bahwa saat coblos Pemilu 2024 nanti di TPS bawa berkas apa saja?

Baca Juga: Kakek Asal Majalaya Bandung Terancam 20 Tahun Penjara Gara-Gara Tanam Ganja di Halaman Rumah

Ada beberapa berkas atau dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih ketika mencoblos di TPS.

Apa saja yang harus dibawa oleh pemilih ketika mencoblos di TPS pada Pemilu 2024 nanti?

Dirangkum dari laman KPU, berikut ini adalah dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih saat Pemilu 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024! Diduga Tidak Transparan, Puluhan Anggota PPS dan PPK Geruduk Kantor KPU Pulau Morotai

Bagi DPT (Daftar Pemilih Tetap), berkas yang harus dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

1. KTP atau Surat Keterangan

2. Form Model C Pemberitahuan KPU

Baca Juga: Pria Paruh Baya Asal Majalaya Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Polresta Bandung Amankan 20 Batang Pohon

Selanjutnya, bagi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) berkas yang harus dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 adalah:

1. KTP atau Surat Keterangan

2. Model A Surat Pindah Memilih

Baca Juga: Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya Jelang Pencoblosan

Lalu, bagi DPK (Daftar Pemilih Khusus) berkas yang harus dibawa saat Pemilu 2024 nanti adalah KTP atau Surat Keterangan.

Jadi, itulah dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih ketika ke TPS nanti saat Pemilu 2024.

Jangan lupa datang ke TPS di tanggal 14 Februari 2024 ya.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler