AWAS! 6 Hal Ini Pantang Dilakukan Saat Nyoblos Pemilu 2024, Bolehkah Bawa HP dan Foto Surat Suara?

12 Februari 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi, AWAS! 6 Hal Ini Pantang Dilakukan Saat Nyoblos Pemilu 2024, Boleh Foto Surat Suara? - /Dok DKPP /

JURNAL SOREANG - Pemilu 2024 sebentar lagi akan segera digelar, mari ketahui larangan atau pantangan ketika mencoblos di TPS nanti.

Sebagai pemilih, tentunya ada beberapa aturan yang wajib ditaati ketika mencoblos Pemilu 2024 nanti di TPS.

Larangan-larangan ini wajib diketahui dan tentunya ditaati oleh para pemilih.

Baca Juga: Nyoblos Pemilu 2024 Harus Bawa Apa Saja? Ini Berkas yang Wajib Dibawa Pemilih ke TPS

Tentunya, hal ini wajib ditaati oleh kita ketika hari pencoblosan tiba.

Lantas, apa saja hal yang dilarang dilakukan saat mencoblos Pemilu 2024 nanti di TPS? Simak 6 hal yang pantang dilakukan ketika hari pencoblosan tiba di bawah ini.

Baca Juga: Kakek Asal Majalaya Bandung Terancam 20 Tahun Penjara Gara-Gara Tanam Ganja di Halaman Rumah

1. Kampanye saat pemungutan suara digelar

2. Melakukan pencoblosan di surat suara menggunakan rokok, pulpen ataupun benda lainnya

Baca Juga: Pemilu 2024! Diduga Tidak Transparan, Puluhan Anggota PPS dan PPK Geruduk Kantor KPU Pulau Morotai

3. Mencoret ataupun merobek surat suara

4. Membawa handphone dan memotret atau memfoto serta merekam surat suara

5. Memberikan kiriman berupa uang ataupun benda lain kepada pemilih

Baca Juga: Pria Paruh Baya Asal Majalaya Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Polresta Bandung Amankan 20 Batang Pohon

6. Tidak mau mencelupkan jari ke dalam tinta

Itu dia 6 hal yang pantang dilakukan di TPS ketika hari pencoblosan Pemilu 2024 tiba.

Mari datang ke TPS untuk mencoblos pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Gunakan hak pilihmu dan jangan sampai disia-siakan.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler