Lagi-Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, Kenapa?

3 Februari 2024, 19:55 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023 /

JURNAL SOREANG - Untuk kedua kalinya, berkas perkara dugaan suap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, berkas perkara Firli Bahuri dinilai belum lengkap.

Ia menambahkan, keputusan itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap berkas perkara tersebut.

Baca Juga: Anime Skip and Loafer Musim Pertama Akan Disiarkan Gratis di YouTube untuk Dana Amal Gempa Noto

"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP, tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," jelas Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu, 3 Februari 2024.

Kejati DKI Jakarta, lanjutnya, telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk agar penyidik bisa menyempurnakan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Juga: 4 Hari Lagi! Spy x Family: Code White Akan Segera Hadir di Bioskop Indonesia

Berkas tersebut terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelimpahan berkas ke Kejati dilakukan pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 13.50 WIB.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Iriana Kanker ke Kota dan Kabupaten Bandung, Siapa Saja yang Langsung Menjemputnya?

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," tutur Ade Safri dalam keterangannya, Rabu 24 Januari 2024.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler