Kasus Pinjol dan Judi Online Makin Meresahkan, OJK Blokir Ribuan Rekening Bank

10 Januari 2024, 22:01 WIB
Ilustrasi judi online /PRMN

JURNAL SOREANG - Belakangan ini, masyarakat luas makin diresahkan oleh keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir rekening yang teridentifikasi pinjol ilegal sepanjang September hingga Desember 2023.

"OJK telah meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang terduga terkait pinjol ilegal," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga: Komisi V DPR Soal Tabrakan Kereta Api di Cicalengka Bandung: Kuat Dugaan Akibat Kelalaian Manusia

Di samping itu, ia juga memastikan bahwa aktivitas ilegal lainnya yakni judi online tidak luput dari pemberian tindakan tegas.

"Selain itu juga, memerintahkan perbankan memblokir lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online," katanya.

Dian menjelaskan, pemblokiran dilakukan agar dapat meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Baca Juga: Bikin Geger! Ivan Gunawan Tiba-Tiba Mundur dari Brownis, Gara-Gara Ditegur KPI?

Karenanya, OJK meminta bank-bank untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) guna mendukung langkah ini.

"Keduanya untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online, juga tindak pidana lainnya yang dilakukan melalui perbankan," tuturnya.

Selain itu, sambung Dian, OJK juga meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, AHY Paparkan Program Pro Rakyat Era SBY dan Jokowi di Soreang Bandung, Apa Saja?

Ia menegaskan, hal ini dilakukan supaya pihak bank dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

"Informasi rekening yang terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama industri perbankan," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler