JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
Surat yang telah diterima tersebut terkait transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu 20 Desember 2023.
Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 22 Desember 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Luangkan Waktu Hari Ini untuk Bersantai
Dijelaskan Alex, informasi dari pihak PPATK tergolong informasi intelijen sehingga tak bisa diungkap secara detail.
Ia menambahkan bahwa nantinya temuan tersebut akan dibahas dengan pimpinan KPK.
"Kalau terkait informasi, itu kan informasi intelijen, jadi saya nggak bisa kan, tapi yang jelas kami sudah terima, KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sudah menerima surat dan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di masa kampanye.
"Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut," papar Bagja dalam keterangannya, Selasa 19 Desember 2023.
"Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang