Usut Kasus Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL, KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri, Siapa Saja?

9 November 2023, 14:23 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasil Limpo (SYL).

Terkini, KPK mengajukan permohohan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, salah satunya adalah mantan juru bicara KPK yang kini menjadi bagian dari tim pengacara SYL, Febri Diansyah.

Selain Febri Diansyah, KPK juga mencegah tim pengacara SYL yang lain yakni Rasamala Aritonang dan aktivis anti-korupsi Donal Fariz.

Baca Juga: Mengungkap 4 Jenis Luka Inner Child : Ciri Ciri, Bahaya, dan Solusinya

"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023.

Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan karena tim penyidik berharap ketiganya tengah berada di dalam negeri saat keterangan mereka dibutuhkan.

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan," tuturnya.

Baca Juga: Amankan FIFA U-17 World Cup 2023 di Si Jalak Harupat Bandung, Polda Jabar Terjunkan 2885 Personel Gabungan

Diketahui bahwa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

"Pihak dimaksud adalah advokat," ucap Ali.

Ia melanjutkan, pencegahan ke luar negeri bagi ketiganya berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Baca Juga: Perubahan Lightning Truncheon: Fungsi Baru dan Solusi Ampuh untuk Semua Hero Mage di Mobile Legends

"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan ke depan, sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," imbuh Ali.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler