Ketua KPK Firli Bantah Dapat Perlakuan Khusus Saat Diperiksa Soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim

26 Oktober 2023, 16:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

JURNAL SOREANG - Kabar beredar mengenai perlakuan khusus yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat diperiksa di Bareskrim Polri.

Diketahui, ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa 24 Oktober 2023.

Terkait kabar perlakuan khusus tersebut, purnawirawan Polri bintang tiga itu secara tegas membantahnya.

Baca Juga: Hospitality Pekerjaan yang Banyak Disukai TKI dengan Visa WHV di Australia

Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diterimanya saat diperiksa oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Menurut Firli, tim penyidik gabungan bekerja secara profesional dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Saya hadir lebih awal di Mabes Polri dan pemeriksaan oleh para penyidik Polda tersebut dilakukan dengan sangat profesional, tidak ada perlakuan khusus maupun pengistimewaan," ucap Firli dalam keterangannya, Kamis 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Rayakan National Pumpkin Day, Berikut 5 Lelucon Bahasa Inggris yang Berhubungan dengan Labu

Ia menambahkan, kehadirannya di Bareskrim akan menjadi catatan sejarah tentang kolaborasi KPK dan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Firli juga mengungkapkan, tidak ada drama dalam pemeriksaannya tersebut, yang ada hanya bagian dari dinamika penyesuaian proses dan prosedur.

"Untuk pertama kali, purnawirawan Polri dan sebagai pimpinan KPK, pulang ke rumah besar untuk kerjasama demi Indonesia bebas korupsi," tuturnya.

Baca Juga: KPK dan Dewas Belum Jawab Surat Soal Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro: Kami Masih Menunggu

Lebih lanjut ia menekankan, diperlukan sinergi dan orkestrasi pemberantasan korupsi yang harmonis dalam membersihkan Indonesia dari praktik korupsi, dimana seluruh kamar kekuasaan wajib melibatkan diri.

"Semua pihak dalam kamar kekuasaan, baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif, APH, penyelenggara negara, aparat keamanan, dan partai politik, serta semua kementerian/lembaga wajib melibatkan diri untuk membersihkan dan tidak melakukan korupsi," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler