KPK Angkat Bicara Soal Mantan Mentan SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK

9 Oktober 2023, 14:25 WIB
Mantan Mentan SYL dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri /Kolase/PMJ News

JURNAL SOREANG - Beredar kabar bahwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri memberikan tanggapannya.

Ia menuturkan, KPK berharap SYL tidak menjadikan pengajuan perlindungan ini sebagai modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah bergulir.

Baca Juga: Bisa Nikmati Sunset, Inilah 5 Coffee Shop di Cibinong Yang Bisa Dikunjungi

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses," ucap Ali dalam keterangannya, Minggu 8 Oktober 2023.

Ali mengakui, siapa pun berhak mengajukan perlindungan, namun LPSK yang akan menilai kelayakannya nanti.

"Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai, apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," bebernya.

Baca Juga: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Temui Jokowi Pasca Mengundurkan Diri

Lebih jauh Ali menyinggung persyaratan dan ketentuan LPSK yang mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum.

Ia menyebut, perlindungan LPSK hanya diberikan untuk saksi dan korban, bukan pelaku utama.

"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," pungkas Ali.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler