Pj Bupati Pulau Morotai Enggan Komentar Soal Polemik Lahan di Kecamatan Morotai Jaya

2 Oktober 2023, 19:10 WIB
Satu alat berat yang sedang melakukan pekerjaan di Desa Hapo, Kecamatan Morotai Jaya. /Ranto Daeng Badu/ JurnalSoreang/. /

JURNAL SOREANG - Pj Bupati, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Muhammad Umar Ali tidak mau berkomentar banyak soal polemik lahan di Kecamatan Morotai Jaya. 

Padahal lahan tersebut, diketahui belum dilunasi oleh Pemda Kabupaten Pulau Morotai hal tersebut juga membuat Kendala pekerjaan jalan nasional dan gorong-gorong di Desa Hapo, kecamatan Morotai Jaya.

Ia tidak berbicara banyak saat ditanya wartawan perihal tersebut. Namun, ia hanya minta agar wartawan menkonfirmasi persoalan tersebut kepada kabag pemerintah yakni Darmin Djaguna.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 3 Oktober 2023! Libra, Scorpio, Sagitarius Percakapan Jujur Dapat Membuka Jalan Perbaikan

"Tadi ada kabag pemerintah nogi tara tanya (tadi ada kabag pemerintah kalia tidak tanyakan)," kata dia sembari meminta ajudannya memanggil kabag pemerintah, Senin, 2 Oktober 2023.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku kalau dirinya sudah memerintahkan kabag pemerintah agar membayar lahan tersebut pada bulan September lalu.

"Ini saya sudah suruh bayar september. Tadi pagi saya sudah sampaikan di apel pagi," ucapnya.

Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu JurnalSoreang sudah mencoba mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada kabag pemerintah yakni, Darmin Djaguna. Namun ia tak kunjung respon hingga berita ini ditanyakan.

Sebelumnya juga diberikan, Pemilik lahan hentikan pekerjaan proyek Jalan dan Gorong-gorong di Desa Hapo Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara lantaran status lahan tersebut masih bermasalah.

Hal ini terjadi, karena lahan dan tanaman milik warga Desa Hapo digusur habis menggunakan alat berat yang diduga milik perusahaan PT. Bahagia Bangun Nusa (BBN) yang menjadi pihak pelaksana proyek tersebut.

Baca Juga: KPK Panggil 3 Saksi Kasus Korupsi Kementan, Salah Satunya Diduga Coba Hilangkan Barang Bukti

Berdasarkan data yang dihimpun JurnalSoreang.com pada, Senin 18 September 2023. Di lokasi proyek. Pemilik lahan menghampiri pihak konsultan dan melakukan pemalangan menghentikan aktivitas pekerjaan proyek di wilayah tersebut.

Dari situ Sahdan Turege warga Desa Hapo bersama sejumlah pemilik lahan juga langsung mendatangi Kantor Direktur perusahaan hendak menyampaikan persoalan lahan milik warga setempat.

Dalam pertemuan antara pemilik lahan dan pihak perusahaan di ruang meeting kantor PT BBN. 

Sahdan menjelaskan, tujuan kedatangannya ke Kantor ini untuk memberitahukan lahan dan tanaman milik warga itu belum selesai dibayar.

"Sekarang saya minta pekerjaan proyek semua dihentikan menunggu sampai proses pembayaran itu selesai,"ucapan Sahdan.

Ia bilang, sebagai Manajer Perusahaan harus ketahui ketika Sarat Khusus Kontrak (SKK) dan Syarat Umum Kontrak (SUK) dikeluarkan. karena ini bicara menyangkut ketentuan umum, mutu pengawasan pekerjaan dan itikad baik dari perusahaan.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 3 Oktober 2023! Aries, Gemini, dan Taurus Nikmati Hari yang Lebih Baik Jadikan Prioritas

"Kalian sebagai pihak ketiga kami dari pihak korban penggusuran lahan tahun 2015-2017 menuntut, seharusnya kalian sudah tahu melalui Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) bahwa lahan itu masih bermasalah. Jadi jangan dilanjutkan,"ujarnya kepada pihak Direktur Perusahan.

Ditanya mengenai masa kontrak proyek Multi Years tahun jamak. Direktur Perusahaan Glenn Tumangken mengakui mulai dari November 2022 pagu anggaran Rp 168 Miliar, progres baru mencapai 49 persen berakhir tahun 2024.

"Kalian berkontrak juga sudah salah seharusnya, di awal tahun bukan di akhir tahun. Nanti di persentase deviasi proyek per Agustus progres kalian masih kecil apalagi sekarang sudah triwulan empat akan berakhir,"sambung Sahdan Turege.

Sahdan menambahkan, pertanggungjawaban perusahaan ke Dinas PUPR nantinya amburadul kalau kendala seperti ini kalian tidak bisa berkoordinasi dengan baik. 

"Karena saya paham soal pekerjaan proyek seperti ini saya juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa setempat untuk pembayaran lahan,"ungkapnya.

Glenn Tumangken mengatakan, kalau memang lahan belum selesai di bayar ya sesuai dengan permintaan kalian mulai hari ini kami stop bekerja.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat Hari ini 2 Oktober 2023

"Jadi intinya kami tetap stop bekerja karena sudah ada media meliput agar Pemerintah Daerah bisa tau persoalan yang ada di sini. Kalau tidak Pemda juga malas tau,"ungkap Glenn Tumangken.

Direktur Perusahaan itu juga meminta, kalau bisa nanti pemberitaan mengenai masalah ini dibagikan ke grup-grup Facebook supaya Pemerintah Daerah kaget ketika membaca berita.***

Editor: Yoga Mulyana

Tags

Terkini

Terpopuler