Kemendag dan Kominfo Beda Pernyataan Soal Izin Bisnis e-Commerce TikTok Shop

22 September 2023, 12:46 WIB
Kemendag dan Kominfo Beda Pernyataan Soal Izin Bisnis e-Commerce TikTok Shop /Reuters

JURNAL SOREANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat pernyataan yang berbeda terkait izin perdagangan TikTok.

Selain bisnis media sosial, TikTok diketahui menjalankan e-commerce di Indonesia melalui TikTok Shop.

Kemendag memastikan, TikTok belum mengantongi izin menjalankan bisnis e-commerce dari pemerintah.

Baca Juga: Setelah Satu Dekade, Kisah Soekma Djaja Berlanjut Dalam 'Janji Soekma : Langgam Gambang Kehidupan'

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim membeberkan, izin yang dikantongi TikTok hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) saja.

"Betul (belum mengantongi izin e-commerce). Kegiatannya dibatasi pada market research," jelas Isy dalam keterangannya, Kamis 21 September 2023.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan hal yang bertentangan dengan Isy.

Baca Juga: Viral! Selebgram Cantik asal Indonesia Diduga Promosikan Judi Online

Budi menyebut, perusahaan TikTok mengklaim telah mendapat izin perdagangan dari Kemendag sejak Juli 2023.

Atas dasar pengakuan tersebut, Budi menegaskan bahwa aktivitas TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan tidak melanggar hukum.

Alasannya, karena TikTok telah mengantongi izin sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler