JURNAL SOREANG - Perkembangan perdagangan di platform media sosial TikTok menjadi sorotan Pemerintah Indonesia, yang secara aktif memantau regulasi yang berkaitan dengan fenomena ini.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong, telah mengungkapkan perhatiannya terkait dampak dari perdagangan di TikTok, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hingga saat ini, Kemenkominfo belum mengambil tindakan ekstrim seperti memblokir perdagangan melalui live shopping di TikTok.
Namun, pihaknya sangat memperhatikan perkembangan regulasi terbaru yang berhubungan dengan platform ini.
Usman Kansong menjelaskan bahwa Kemenkominfo mempertimbangkan dua aspek utama dalam pengambilan keputusan terkait pemblokiran, yaitu sifat konten dan persyaratan registrasi.
Pertama, Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran jika konten yang ditampilkan di TikTok bersifat negatif atau melanggar aturan.
Ini adalah tindakan yang diterapkan untuk menjaga integritas dan moralitas dalam platform media sosial.